PEMBINAAN KADER PEMBANGUNAN MASYARAKAT (KPM)
Dalam peranannya Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) mempunyai kemampuan untuk memfasilitasi pemetaan sosial untuk mengidentifikasi status intervensi gizi-spesifik dan gizi sensitif pada rumah tangga yang memiliki ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0 s-d 23 bulan. Memfasilitasi diskusi terarah untuk membahas permasalahan stunting di desa sampai dengan penyusunan kegiatan penanganan stunting dalam RKP dan APBDes. Memfasilitasi pengukuran Panjang / Berat badan / Tinggi badan sebagai deteksi dini stunting. Memonitor dan memastikan rumah tangga yang memiliki ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0 s-d 23 bulan mendapatkan 5 (lima) paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa.
Prinsip Kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM) mengajak peranserta atau partisipasi masyarakat dan lembaga dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pemantauan. Berkoordinasi dengan pelaku program dan lembaga lainya seperti bidan desa, petugas puskesmas lainya (Ahli gizi dan Sanitarian), Guru Paud dan aparat atau lembaga Desa.
Sedemikian Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) di Desa Tanjung Iman dibentuk dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Iman untuk dapat berperan aktif dalam kegiatanya berupaya sedini mungkin dalam hal pencegahan stunting di desa tanjung iman. Pada kesempatan ini pemerintah desa tanjung iman menugaskan Kader Pembangunan (KPM) untuk dapat mengikuti pembinaan dalam program konvergensi pencegahan stunting yang dilaksanakan di Kecamatan Blambangan Pagar pada Kamis, 30 Juni 2022.
(Tji. Red)
Komentar
Posting Komentar